Kutai Kartanegara, (11/12/2025) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait implementasi KUHP Nasional, khususnya mengenai pidana kerja sosial bagi orang dewasa serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat penerapan pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Dalam acara tersebut, penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes., bersama Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan. Keterlibatan langsung pimpinan daerah menunjukkan dukungan kuat Pemkab terhadap pembaruan hukum nasional, sekaligus komitmen untuk memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan efektif di wilayah Kutai Kartanegara.
PKS ini mengatur pembagian peran antara kedua instansi: Bapas Samarinda bertanggung jawab melakukan asesmen, pembimbingan bagi klien pemasyarakatan yang dijatuhi pidana kerja sosial atau pidana pelayanan masyarakat bagi anak, sementara Pemkab Kutai Kartanegara menyediakan unit kerja, fasilitas pendukung, serta koordinasi teknis di lapangan.
Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang adaptif. “Pidana kerja sosial bukan hanya solusi untuk mengurangi overkapasitas, tetapi juga kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Sinergi dengan Pemkab Kukar memastikan proses ini berjalan profesional, terukur, dan berdampak,” ujarnya.
Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes., menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap kebijakan pemidanaan terbaru. Ia menyampaikan bahwa Pemkab siap menyediakan lokasi, mekanisme kerja, dan sumber daya agar program ini dapat diimplementasikan sesuai regulasi dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Bapas Samarinda dan Pemkab Kutai Kartanegara berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dapat menjadi contoh implementasi KUHP Nasional yang efektif, terstruktur, dan berpihak pada kepentingan rehabilitatif.