Profil
Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda
Profil
Profil Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda
Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda awalnya resmi beroperasi pada tahun 2000 sebagai Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda, berdasarkan Keputusan Menteri Perundang-undangan Republik Indonesia. Pada tanggal 7 Agustus 2024, statusnya ditingkatkan menjadi Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Peningkatan ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan untuk memperkuat fungsi pemasyarakatan dan terjadi bersamaan dengan transformasi kelembagaan yang lebih besar pada Agustus 2024, di mana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipecah menjadi tiga kementerian terpisah. Perubahan ini menempatkan Balai Pemasyarakatan di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Visi & Misi
Visi
Menjadi Lembaga yang akuntabel, transparan dan Profesional dengan didukung oleh Petugas yang memiliki Kompetensi Tinggi untuk memberikan perlindungan hukum bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan terwujudnya Klien Pemasyarakatan yang berakhlak mulia, mandiri dan taat hukum.
Misi
Memberikan perlindungan khusus kepada Anak, terutama pelindungan hukum dalam Sistem Peradilan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
Terwujudnya Klien Pemasyarakatan yang berakhlak mulia, mandiri, trampil dan taat hukum.
Membangun kelembagaan yang professional dengan berlandaskan pada akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dengan mengedepankan hukum dan hak asasi manusia.
Mengembangkan kompetensi dan potensi sumber daya petugas secara konsisten dan berkesinambungan.
Mengembangkan kerjasama dengan mengoptimalkan stakeholders.
Tugas & Fungsi
Tugas Pokok
- Melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap klien pemasyarakatan sebagai bagian dari persiapan pembimbingan dan pengawasan.
- Memberikan pendampingan klien dalam tahapan pra-adjudikasi (sebelum putusan), adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan.
- Menyusun dan melaksanakan program pembimbingan kemasyarakatan bagi klien, termasuk pemberian bekal keterampilan, sosial, mental agar klien dapat beradaptasi kembali ke masyarakat.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan syarat, kewajiban atau program klien yang sedang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan (misalnya klien yang menjalani pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pembebasan bersyarat) untuk memastikan klien memenuhi persyaratan dan tidak mengulangi tindak pidana.
- Melakukan pelaporan, dokumentasi dan pengelolaan data klien pemasyarakatan (registrasi, pencatatan, pelaporan hasil pembimbingan) sebagai bagian dari tugas administratif Bapas.
Fungsi
- Pembimbingan kemasyarakatan terhadap klien (dewasa dan anak) — yakni pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan klien selama proses pra-adjudikasi, adjudikasi, pasca-adjudikasi dan bimbingan lanjutan.
- Mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi reintegrasi sosial dan keadilan restoratif, sesuai dengan tujuan UU 22/2022: meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan/klien agar tidak mengulangi tindak pidana, serta perlindungan hak asasi manusia.
- Melaksanakan koordinasi dan sinergi dengan pihak terkait (misalnya aparat penegak hukum, masyarakat, instansi sosial) agar pembimbingan kemasyarakatan berjalan efektif.
Struktur Organisasi
M. Ilham Agung Setyawan
Kepala Bapas Kelas I Samarinda
Tata Usaha
Kasubag Tata Usaha
Yanur Meilysa
Kaur Kepegawaian
Fitri Maulidya Suharti
Kaur Umum
Denny Aditia Kusuma Wardana
Kaur Keuangan
Bimbingan Klien Dewasa
Kasi Bimbingan Klien Dewasa
Edy Kuncoro
Kasubsi Bimbingan Kerja
Dede Fitriadi
Kasubsi Registrasi
Gladys Ika Susanty
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan
Bimbingan Klien Anak
Kasi Bimbingan Klien Anak
Muhammad Kosim
Kasubsi Bimbingan Kerja
Sriyatun
Kasubsi Registrasi
Dian Eko Saputro
Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya
Fransiska Sentosa
Wiwin Ristianti
Nur Hasanah
Andi Taufiq Akbar
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda
Muhaiyan
Achmad Fachri
Suciati Salam
Kencana Anggar Kusuma
Dedy Wansah
Noorlela
Indra Purbantoro
Rustati
Anugrah Ashriany
Diah Sunarti
Muhammad Safaruddin Rimpun
Ummi Kalsum Ode
Devan Filia Pratama
Guntur Agung Prabowo
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama
Candra Sagita
Anggraeni
Moch. Dwi Hendra Mufaizin
Edi Agus Kurniawan
Sandor Pardomuan Sinurat
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia
Agoes Samiadji