Samarinda, 09/07/2026 – Sebagai tindak lanjut atas penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan peran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) pada Griya Abhipraya "Kesah Etam" melalui pemanfaatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dalam Program Reintegrasi Masyarakat (PRISMA), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Kepala Bapas Kelas I Samarinda ini dihadiri oleh jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan, beserta pejabat struktural.
Koordinasi dan konsultasi tersebut bertujuan menyusun langkah implementasi atas PKS yang telah ditandatangani sebelumnya agar dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi Klien Pemasyarakatan. Pembahasan difokuskan pada mekanisme pelibatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai bagian dari Pokmas Lipas, pola koordinasi antarinstansi, serta penyusunan program pembimbingan hukum yang terintegrasi dengan layanan pembimbingan kemasyarakatan.
Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan, menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi tahapan penting dalam memastikan kerja sama yang telah disepakati dapat diimplementasikan secara optimal. Menurutnya, keberhasilan Program Reintegrasi Masyarakat tidak hanya bergantung pada peran Bapas, tetapi juga membutuhkan dukungan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat melalui Pokmas Lipas.
09 July 2026
•
Admin