Samarinda, 17 Agustus 2026 — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda turut menghadiri kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Samarinda dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh jajaran pemasyarakatan serta para penerima remisi dan pengurangan masa pidana.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Momentum ini juga menjadi bagian dari upaya Pemasyarakatan dalam memberikan motivasi agar warga binaan dan anak binaan terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Kehadiran Bapas Kelas I Samarinda dalam kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan terhadap pelaksanaan program pembinaan dan reintegrasi sosial. Bapas Samarinda berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memberikan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan bagi klien pemasyarakatan, sehingga proses reintegrasi dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat positif bagi individu, keluarga, maupun masyarakat.