Samarinda, (15/01/2026) – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Samarinda melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penandatanganan PKS tersebut dilakukan secara desk to desk dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagai wujud penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan di daerah.
Kegiatan penandatanganan PKS ini disaksikan oleh perwakilan Bagian Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Melalui PKS ini, Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam mendukung penerapan ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 yang menekankan pendekatan keadilan restoratif, pembimbingan, serta pengawasan klien pemasyarakatan secara terintegrasi.
Dalam keterangannya, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis dalam memastikan implementasi UU No. 1 Tahun 2023 dapat berjalan efektif di wilayah Kutai Timur. “Melalui kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan dapat terlaksana lebih optimal, terkoordinasi dengan baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Kabapas Samarinda.