Samarinda – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda mengikuti kegiatan terkait program Prioritas 100 Balai Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pergeseran paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan proporsional melalui penguatan pidana alternatif non-pemenjaraan, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana bersyarat, serta pidana denda berbasis kemampuan. Dalam kebijakan tersebut, Balai Pemasyarakatan ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan klien pemasyarakatan
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bapas Samarinda memperoleh pemahaman mengenai arah kebijakan Ditjen Pemasyarakatan dalam pemenuhan kebutuhan Balai Pemasyarakatan di berbagai wilayah Indonesia, mengingat saat ini jumlah Bapas masih terbatas dibandingkan dengan jumlah kabupaten/kota yang ada
Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan penyamaan persepsi terkait kesiapan satuan kerja dalam mendukung pembentukan dan penguatan Balai Pemasyarakatan, baik dari sisi sumber daya manusia, layanan, maupun sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai ketentuan.
Dengan mengikuti kegiatan Prioritas 100 Bapas ini, Bapas Samarinda menunjukkan komitmennya untuk mendukung kebijakan nasional pemasyarakatan serta memperkuat peran Bapas dalam pelaksanaan pidana alternatif sebagaimana diamanatkan dalam KUHP baru.