Samarinda, 19 Mei 2026 — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda melaksanakan kegiatan penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Reintegrasi yang bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pada kegiatan tersebut, dilakukan penerimaan klien baru dengan rincian Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 6 orang dengan rincian sebagai berikut :
1. Lapas Narkotika Samarinda sebanyak 4 orang
2. Lapas Banjarbaru sebanyak 1 orang
3. Lapas Perempuan Gorontalo sebanyak 1 orang
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penerimaan serta penginputan data identitas, pengambilan foto, dan penjadwalan bimbingan klien ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan Bapas Kelas I Samarinda. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh klien pemasyarakatan dapat teridentifikasi dengan baik guna mendukung kebutuhan organisasi. Selanjutnya, setiap klien diberikan jadwal untuk mengikuti layanan bimbingan serta wajib lapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pelayanan dan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan guna mendukung proses reintegrasi sosial yang berjalan tertib dan sesuai ketentuan.