Samarinda, (24/02/2026) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda mengikuti rapat audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Berau yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini membahas mekanisme implementasi pidana kerja sosial serta koordinasi pelaksanaannya sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan di Kabupaten Berau.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, S.H., M.H., yang menegaskan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ia menyampaikan bahwa dukungan lintas sektor sangat diperlukan agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Bapas Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan, dalam paparannya menjelaskan kriteria pelaksanaan pidana kerja sosial serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Disampaikan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan putusan maksimal enam bulan penjara atau denda kategori tertentu, dengan pelaksanaan paling lama delapan jam per hari dan dapat diangsur hingga enam bulan.
Lebih lanjut, beliau juga memaparkan bahwa pidana pelayanan masyarakat bagi anak dilaksanakan dengan pendekatan edukatif untuk meningkatkan kepedulian sosial anak melalui kegiatan positif di masyarakat dengan durasi antara tujuh hingga seratus dua puluh jam. Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan melakukan pendampingan dan pengawasan guna memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Bapas Samarinda tetap menunjukkan komitmennya dalam membangun koordinasi yang solid dengan Pemerintah Kabupaten Berau, sehingga implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
24 February 2026
•
Admin