Samarinda, (26/02/2026) – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Samarinda melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) sebagai bentuk sinergi dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kegiatan tersebut berlangsung dengan penuh komitmen dan semangat kolaborasi antarinstansi guna memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Kabapas Samarinda menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi berbagai perubahan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Melalui PKS ini, diharapkan terjalin koordinasi yang lebih efektif antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, khususnya dalam pelaksanaan pembimbingan, pengawasan, serta pendampingan terhadap klien pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kabapas menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memerlukan dukungan dan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah. Dengan adanya penandatanganan PKS ini, diharapkan tercipta sinergi yang berkelanjutan dalam upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.