082254356508 bapassamarinda@yahoo.co.id
Dukung KUHP Nasional, Pemkot Bontang dan Bapas Samarinda Resmikan PKS Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak
16 December 2025 Admin

Dukung KUHP Nasional, Pemkot Bontang dan Bapas Samarinda Resmikan PKS Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak

Bontang, (16/12/2025) — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda dan Pemerintah Kota Bontang secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial bagi orang dewasa serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, dan kemanfaatan sosial.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Wali Kota Bontang, dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG., bersama Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan. Keterlibatan langsung pimpinan kedua instansi menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung kebijakan hukum pidana nasional serta kesiapan Pemerintah Kota Bontang dalam melaksanakan ketentuan pidana non-pemenjaraan di tingkat daerah.

Melalui perjanjian ini, Bapas Kelas I Samarinda bertugas melaksanakan asesmen dan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani pidana kerja sosial maupun pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang bertanggung jawab dalam penyediaan lokasi kegiatan, fasilitas pendukung, serta koordinasi teknis pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang adaptif dan berkeadilan. Penerapan pidana kerja sosial, menurutnya, tidak hanya bertujuan mengurangi penggunaan pidana penjara, tetapi juga mendorong proses pembinaan melalui partisipasi aktif pelaku dalam kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Wali Kota Bontang, dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.OG., menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Bontang terhadap implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Pemerintah daerah, lanjutnya, siap mendukung pelaksanaan program melalui penyediaan sumber daya dan mekanisme kerja agar pelaksanaannya berjalan tertib, terukur, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, Bapas Kelas I Samarinda dan Pemerintah Kota Bontang berharap pelaksanaan pidana kerja sosial serta pidana pelayanan masyarakat bagi anak dapat berjalan secara efektif, berkesinambungan, dan menjadi contoh penerapan KUHP Nasional yang menitikberatkan pada pendekatan rehabilitatif dan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak.

Bagikan: