082254356508 bapassamarinda@yahoo.co.id
Bapas Samarinda Tandatangani Perjanjian Kinerja, Tegaskan Komitmen Capaian Kinerja Tahun 2026
06 January 2026 Admin

Bapas Samarinda Tandatangani Perjanjian Kinerja, Tegaskan Komitmen Capaian Kinerja Tahun 2026

Samarinda — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan kinerja organisasi yang akuntabel, terukur, dan berorientasi pada hasil.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Samarinda dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Bapas Samarinda. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka penguatan sistem manajemen kinerja dan akuntabilitas instansi pemerintah.

Dalam sambutannya, Kepala Bapas Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak moral dan profesional yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi sepanjang tahun berjalan.

“Perjanjian kinerja ini menjadi komitmen bersama untuk bekerja secara terencana, terukur, dan bertanggung jawab. Setiap target yang ditetapkan harus dipahami dan diwujudkan melalui kinerja nyata,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja diharapkan mampu meningkatkan sinergi, disiplin, serta budaya kerja yang berorientasi pada capaian kinerja dan peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan kepada masyarakat.

Kegiatan penandatanganan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol komitmen seluruh jajaran Bapas Samarinda dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang profesional.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ini, seluruh jajaran Bapas Samarinda diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan semangat untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

Bagikan: