Samarinda — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terkait pelaksanaan peran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) pada Griya Abhipraya “Kesah Etam” Bapas Kelas I Samarinda melalui pemanfaatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dalam rangka Program Reintegrasi Masyarakat (PRISMA).
Penandatanganan PKS dilaksanakan di Kantor Bapas Kelas I Samarinda. Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Masan Nurpian.
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam pembimbingan serta reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. Melalui PKS ini, para pihak sepakat memperkuat keterlibatan Pokmas Lipas, Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), serta Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai bagian dari upaya pembinaan hukum dan pemberdayaan sosial bagi klien pemasyarakatan.
Selain pertukaran data dan informasi, ruang lingkup kerja sama juga mencakup fasilitasi layanan pemasyarakatan, edukasi hukum kepada klien, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemanfaatan Posbankum Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta hak integrasi seperti asimilasi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat.
Kepala Bapas Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pembimbingan kemasyarakatan berbasis kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, keberadaan Griya Abhipraya “Kesah Etam” diharapkan dapat menjadi wadah pembimbingan dan pemberdayaan yang efektif bagi klien pemasyarakatan agar mampu kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.
Sementara itu, pihak Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pembinaan hukum melalui penyediaan materi, narasumber, fasilitator, serta dukungan koordinasi dalam pelibatan Pokmas Lipas dan Posbankum Desa/Kelurahan.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan akan dilaksanakan melalui koordinasi serta evaluasi berkala oleh kedua belah pihak guna memastikan efektivitas pelaksanaan program reintegrasi masyarakat.