Samarinda – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda mengikuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara hybrid.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia, dengan sebagian peserta hadir langsung di Auditorium Politeknik Pengayoman Indonesia, Kota Tangerang, dan lainnya mengikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bapas Samarinda mengikuti jalannya sosialisasi secara virtual dari kantor Bapas Samarinda. Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum beserta tim yang memaparkan mengenai politik hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Materi yang disampaikan bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran pemasyarakatan mengenai perubahan dan penyesuaian kebijakan pidana yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Bapas Samarinda, dapat memahami secara lebih mendalam arah kebijakan hukum pidana nasional serta implementasinya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan pembimbingan, pengawasan, serta pelaksanaan program pemasyarakatan di masyarakat.
Partisipasi Bapas Samarinda dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur terhadap perkembangan regulasi hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal, profesional, dan selaras dengan kebijakan hukum nasional.