Samarinda — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda turut ambil bagian dalam kegiatan Seminar Nasional Pemasyarakatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini mengangkat tema besar mengenai tantangan, strategi, dan arah kebijakan pemasyarakatan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, yang menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia.
Seminar ini menekankan adanya perubahan paradigma pemidanaan, dari yang semula berorientasi pada penghukuman semata menjadi pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Dalam pemaparannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi menegaskan bahwa tujuan pemidanaan kini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana pembinaan agar pelaku dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat. Selain itu, pemulihan konflik sosial dan perlindungan masyarakat juga menjadi fokus utama dalam arah kebijakan baru tersebut.
Bapas Samarinda melalui keikutsertaannya menunjukkan komitmen dalam memperkuat peran pembimbingan kemasyarakatan, khususnya dalam penyusunan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) sebagai dasar pertimbangan dalam proses peradilan. Litmas dinilai memiliki peran strategis karena mampu menggambarkan latar belakang sosial, kondisi pribadi, serta faktor kriminogenik dari pelaku tindak pidana secara objektif dan sistematis.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Bapas Samarinda diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam mendukung implementasi kebijakan pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan. Ke depan, hasil dari seminar ini akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan klien pemasyarakatan, sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional.