082254356508 bapassamarinda@yahoo.co.id
Bapas Samarinda Ikuti Seminar Hukum tentang Pengawasan Pidana Kerja Sosial yang Humanis dan Akuntabel
07 May 2026 Admin

Bapas Samarinda Ikuti Seminar Hukum tentang Pengawasan Pidana Kerja Sosial yang Humanis dan Akuntabel

Samarinda, (07/05/2026) - Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda mengikuti kegiatan Seminar Hukum bertajuk “Membangun Sistem Pengawasan Pidana Kerja Sosial yang Terstruktur, Terukur, Humanis & Akuntabel” yang diselenggarakan secara hybrid di Aula Sasana Andhika Karyya dan melalui Zoom Meeting.

Kegiatan yang merupakan bagian dari Seminar PPPJ Angkatan 83 Gelombang 1 Tahun 2026 “Serigala Adhyaksa” ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Prof. Dr. Tjop Santoso, S.H., M.H. selaku Guru Besar Fakultas Hukum UI, Ceno Herusutjokartiko, Bc.IP., S.H., M.H. selaku Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, serta Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Plt. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia/Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kegiatan juga menghadirkan keynote speech dari Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI.

Dalam seminar tersebut dibahas mengenai penguatan fungsi pengawasan kejaksaan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial melalui perumusan pedoman dan mekanisme pengawasan antarlembaga. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya sistem pengawasan yang tidak hanya terstruktur dan terukur, tetapi juga tetap mengedepankan pendekatan humanis serta prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam seminar hukum ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu menghadapi dinamika perkembangan hukum pidana modern yang semakin mengedepankan alternatif pemidanaan di luar pidana penjara.

“Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang tidak hanya memberikan efek pertanggungjawaban kepada pelaku, tetapi juga membuka ruang reintegrasi sosial secara lebih manusiawi. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang jelas, terukur, dan akuntabel agar pelaksanaannya berjalan optimal,” ujarnya.

Melalui seminar ini diharapkan terbangun sinergi yang kuat antar aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menciptakan mekanisme pengawasan pidana kerja sosial yang efektif, profesional, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat maupun warga binaan yang menjalani pidana kerja sosial.

Bagikan: