Samarinda – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda mengikuti kegiatan BALAPAN Goes Global Episode 1: Sharing Session with Reclassering Netherlands yang diselenggarakan secara daring pada Kamis (12/02/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi praktik baik di bidang kebapasan yang diinisiasi oleh Bapas Kelas I Balikpapan.
Mengusung tema praktik pelaksanaan pidana kerja sosial di Belanda, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Reclassering Netherlands, yakni Linda Biesot (Team Coordinator), Ferry van Aagten (Unit Manager), dan Raymond Swennenhuis (Policy Advisor). Sesi ini menjadi ruang berbagi pengalaman terkait penguatan peran probation dalam sistem peradilan pidana modern.
Dalam pemaparannya, pihak Reclassering Netherlands menekankan pentingnya pergeseran paradigma dari pemenjaraan menuju pidana alternatif berbasis masyarakat. Pendekatan tersebut selaras dengan semangat KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026, khususnya terkait pengawasan (Pasal 75 KUHP) dan pidana kerja sosial (Pasal 85 KUHP).
Diskusi interaktif yang berlangsung hangat membahas peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam tahap pra-adjudikasi, persidangan, hingga pasca-pidana penjara. Probation dipandang tidak hanya sebagai pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk intervensi dini, pembimbingan perilaku, serta upaya reintegrasi sosial klien secara lebih manusiawi dan restoratif.
Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Bapas, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam mendukung optimalisasi pidana alternatif. Kolaborasi yang kuat antar-aparat penegak hukum diyakini mampu menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap perilaku kriminal, sekaligus memberikan ruang pemulihan bagi pelaku untuk kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat.
Partisipasi Bapas Samarinda dalam forum internasional ini menjadi langkah konkret dalam memperluas wawasan, memperkaya praktik pembimbingan kemasyarakatan, serta memperkuat komitmen menuju sistem pemasyarakatan yang lebih adaptif dengan semangat Less Prison, More Probation.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan implementasi pidana kerja sosial dan pengawasan di wilayah Kalimantan Timur dapat semakin optimal, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Karena pada akhirnya, tujuan utamanya satu: masyarakat lebih aman, klien lebih siap kembali ke lingkungan sosialnya.