Samarinda, (28/07/2026) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda mengikuti kegiatan Audiensi Rencana Pembentukan dan Kesiapan Operasional 22 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan pembentukan 22 Bapas baru di berbagai wilayah Indonesia guna memperluas jangkauan layanan pembimbingan kemasyarakatan.
Audiensi dipimpin oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah serta Kepala Bapas Induk yang menjadi pendamping bagi calon Bapas baru. Bapas Kelas I Samarinda turut hadir sebagai salah satu Bapas Induk yang akan mendukung pembentukan Bapas Bontang sebagai bagian dari usulan pembentukan 22 Bapas baru pada tahun 2026.
Dalam paparannya disampaikan bahwa implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Pemasyarakatan menempatkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai aktor strategis dalam sistem peradilan pidana, mulai dari tahap praadjudikasi, ajudikasi, hingga pascaadjudikasi. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan melalui pembentukan Bapas baru menjadi kebutuhan yang mendesak untuk memastikan layanan pembimbingan kemasyarakatan dapat berjalan secara optimal.
Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan juga memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi saat ini, antara lain jumlah Bapas yang belum sebanding dengan luas wilayah pelayanan, tingginya beban kerja Pembimbing Kemasyarakatan, serta belum meratanya akses masyarakat terhadap layanan Bapas. Kondisi tersebut menjadi dasar penyusunan strategi pembentukan 22 Bapas baru yang diawali dengan penetapan Pos Bapas sebagai embrio Bapas baru.
Selain membahas kesiapan operasional, audiensi juga menekankan pentingnya dukungan dari Kantor Wilayah dan Bapas Induk dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, memberikan pendampingan teknis, menyiapkan tata kelola administrasi, serta berbagi praktik terbaik selama masa persiapan operasional calon Bapas baru. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat terwujudnya layanan pembimbingan kemasyarakatan yang lebih efektif, profesional, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Bapas Kelas I Samarinda menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperluas layanan pembimbingan kemasyarakatan. Kehadiran Bapas baru, termasuk rencana pembentukan Bapas Bontang, diharapkan mampu memperpendek rentang kendali pelayanan, meningkatkan kualitas pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan, serta memperkuat implementasi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.