Samarinda — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda mengikuti kegiatan arahan dan pembahasan Langkah-Langkah Strategis pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana seiring berlakunya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025, khususnya pada bidang pelayanan tahanan, yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif serta menyamakan persepsi seluruh jajaran pemasyarakatan terhadap perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional. Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya kesiapan satuan kerja dalam menghadapi masa transisi, baik dari aspek regulasi, tata kelola pelayanan, maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Perubahan KUHP dan KUHAP dipandang sebagai momentum strategis untuk memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, seluruh jajaran diharapkan mampu memahami peran dan fungsi masing-masing, khususnya dalam pelayanan terhadap tahanan, agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.
Bapas Samarinda menyambut baik arahan tersebut dan berkomitmen untuk terus melakukan penyesuaian serta peningkatan kualitas pelayanan, sejalan dengan dinamika perubahan hukum pidana nasional. Partisipasi aktif dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bapas Samarinda untuk memastikan kesiapan institusi dalam mendukung suksesnya penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan semakin siap menghadapi era baru hukum pidana Indonesia