Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda menghadiri rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui zoom meeting. Rapat tersebut membahas finalisasi teknis kerja sama mengenai penunjukan lokasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak, sebagaimana tercantum dalam draft PKS kedua belah pihak.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan, beserta para pejabat struktural Bapas Samarinda. Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara diikuti oleh perangkat daerah terkait yang membidangi urusan sosial dan pemerintahan daerah.
Rapat membahas poin penting dalam kerja sama, meliputi penyiapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan sarana pendukung, hingga mekanisme koordinasi pembimbingan, sesuai dengan ruang lingkup PKS yang mengatur penyediaan tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
Kepala Bapas Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan pemasyarakatan bagi Anak.
“Melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih terarah, terukur, serta tetap menjunjung aspek pembimbingan dan reintegrasi sosial bagi Anak,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa implementasi pidana kerja sosial bukan sekadar menjalankan sanksi, tetapi menjadi ruang pembelajaran sosial yang mendorong tanggung jawab dan partisipasi Anak dalam lingkungan masyarakat.
Naskah PKS sendiri memuat pengaturan teknis mengenai penunjukan lokasi pelaksanaan, dukungan sarana-prasarana, koordinasi program, serta mekanisme monitoring dan evaluasi berkala oleh kedua belah pihak.
Kegiatan rapat ditutup dengan tindak lanjut persiapan finalisasi dokumen dan rencana penandatanganan dalam waktu dekat.