Samarinda – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda menghadiri kegiatan Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Timur pada Kamis (12/02/2026) di Gedung Kemenko IV Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kegiatan yang mengangkat tema “Penerapan dan Permasalahan KUHP Nasional dan KUHAP Baru” ini dibuka dengan sambutan dari perwakilan Otorita IKN serta Ketua DPD KAI Kalimantan Timur. Diskusi publik tersebut menghadirkan narasumber dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kongres Advokat Indonesia, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Dalam forum ini, para peserta mendapatkan pemaparan komprehensif terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk dinamika dan tantangan yang mungkin muncul dalam praktik penegakan hukum. Beberapa isu strategis yang dibahas antara lain penerapan keadilan restoratif, kewenangan hakim dalam sistem hukum yang diperbarui, mekanisme penyelesaian perkara, serta pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum dan peran advokat dalam proses peradilan.
Keikutsertaan Bapas Samarinda dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi terbaru, khususnya yang berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Materi hasil diskusi akan diinventarisasi sebagai bahan penguatan internal serta dianalisis implikasinya terhadap pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan.
Selain itu, partisipasi aktif dalam forum lintas lembaga ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, guna mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru secara efektif dan berkeadilan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memiliki persepsi yang selaras dalam penerapan hukum nasional yang baru, sehingga sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada keadilan.