Samarinda — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda melaksanakan kegiatan bimbingan tahap awal bagi klien pemasyarakatan sebagai bagian dari proses pembimbingan dan pendampingan pasca putusan pengadilan. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah klien baru yang berada di bawah pengawasan Bapas dan bertujuan untuk memberikan pemahaman awal terkait hak, kewajiban, serta program pembimbingan yang akan dijalani.
Plh. Kepala Bapas Samarinda, Siti Rahmah dalam arahannya menyampaikan bahwa bimbingan tahap awal merupakan langkah penting dalam membentuk kesadaran hukum dan tanggung jawab klien. Melalui kegiatan ini, klien diharapkan dapat memahami posisi mereka dalam sistem pemasyarakatan serta mampu menjalani masa pembimbingan dengan baik dan tertib.
Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya memberikan materi yang mencakup pengenalan Bapas, tata cara pelaporan, ketentuan selama menjalani masa pembimbingan, hingga motivasi untuk perubahan perilaku ke arah yang lebih positif. Selain itu, klien juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi terkait permasalahan yang dihadapi.
Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif dan penuh perhatian dari para peserta. Banyak klien yang menunjukkan antusiasme dengan aktif mengikuti setiap sesi yang diberikan. Hal ini menjadi indikator awal bahwa pendekatan persuasif dan edukatif yang dilakukan oleh petugas dapat diterima dengan baik.
Melalui bimbingan tahap awal ini, Bapas Samarinda berharap klien pemasyarakatan dapat menjalani proses reintegrasi sosial secara optimal, serta mampu kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik, taat hukum, dan produktif.