082254356508 bapassamarinda@yahoo.co.id
Bapas Samarinda Gandeng LKBH FH Unmul, Perkuat Karakter Klien Pemasyarakatan Lewat Bimbingan Kepribadian
12 May 2026 Admin

Bapas Samarinda Gandeng LKBH FH Unmul, Perkuat Karakter Klien Pemasyarakatan Lewat Bimbingan Kepribadian

Samarinda, (12/05/2026) — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Samarinda melaksanakan kegiatan Bimbingan Kepribadian Tahap Awal bagi Klien Pemasyarakatan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum, pembinaan mental, serta penguatan karakter klien dalam proses reintegrasi sosial. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, yakni Dr. Nur Arifudin selaku Ketua LKBH FH Unmul beserta rombongan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapas Kelas I Samarinda ini diikuti oleh klien pemasyarakatan dengan penuh antusias. Dalam pemaparannya, Dr. Nur Arifudin menyampaikan pentingnya membangun kesadaran hukum, memperbaiki pola pikir, serta menjaga sikap dan perilaku positif sebagai bekal untuk kembali diterima di tengah masyarakat.

Beliau juga menekankan bahwa proses pembimbingan bukan hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, melainkan menjadi momentum bagi klien pemasyarakatan untuk melakukan perubahan diri secara nyata. Melalui pendekatan humanis dan edukatif, para peserta diajak memahami pentingnya tanggung jawab pribadi, kepatuhan terhadap hukum, serta membangun kehidupan sosial yang lebih baik.

Kepala Bapas Samarinda yang dalam hal ini diwakili oleh Plh. Kepala Bapas Samarinda, Siti Rahmah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang terjalin bersama LKBH Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dalam mendukung pelaksanaan program pembimbingan kepribadian klien pemasyarakatan. Kehadiran akademisi dan praktisi hukum diharapkan mampu memberikan motivasi serta wawasan baru bagi para klien untuk menjalani proses pembimbingan dengan lebih optimal.

Melalui kegiatan Bimbingan Kepribadian Tahap Awal ini, Bapas Samarinda terus berkomitmen menghadirkan pembimbingan yang terarah, edukatif, dan berkelanjutan guna mewujudkan klien pemasyarakatan yang sadar hukum, mandiri, serta siap kembali berperan positif di masyarakat.

Bagikan: